TATA TERTIB SISWA
UPT SMP
NEGERI 5 TUBAN
1.
Tentang
Kedisiplinan (skor 10)
- Siswa
wajib hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa
datang kesekolah melalui pintu khusus siswa,turun dari sepeda.
- Sepeda
diletakkan rapi diparkir yang sudah tersedia dan dikunci, apabila tidak
terkunci dan terjadi kehilangan maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab
sekolah.
- Siswa
yang terlambat wajib melapor kepada guru piket atau guru pembimbing / BK.
- Siswa
yang tidak masuk wajib menyerahkan surat izin, ( untuk keterangan sakit lebih
dari 3 hari harus menyertakan surat keterangan dari dokter,untuk keterangan
kepentingan keluarga lebih dari 3 hari orang tua wajib mengizinkan dan
berkomunikasi dengan wali kelas)
- Siswa
izin kepada guru mapel apabila ada keperluan meninggalkan kelas.
- Siswa
wajib mengerjakan tugas tugas yang sudah diberikan guru ( Pekerjaan rumah baik
pribadi / kelompok,dan tugas tugas lain yang berhubungan dengan pembelajaran)
- Mengikuti
kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah, seperti Upacara hari senin,
Upacara hari besar nasional, kegiatan Ekstrakurikuler baik yang wajib maupun
yang pilihan.
2.
Tentang
Kerapian (skor 10)
a. Ketentuan
seragam sekolah
a.1 Hari senin s.d Kamis
Atasan
Putih, berdasi bawahan celana / rok biru, atribut lengkap ( bed OSIS, lokasi,
bendera merah putih dan nama.)
a.2 Hari Jum’at dan Sabtu
Atasan
Batik bawahan celana / rok putih.
a.3 Waktu olahraga
Memakai
seragam olahraga yang sudah ditentukan oleh sekolah.
a.4 Sepatu
Siswa
memakai sepatu hitam bertali, dan kaos kaki putih berlogo SMPN 5 Tuban
b. Penampilan
Siswa
b.1 Putra : Tidak diperkenankan memakai asesoris,
gelang , kalung, berambut gondrong,
mewarnai rambut selain hitam.
b.2 Putri : Tidak diperkenankan memakai make up dan
perhiasan berlebihan
b.3 Tidak
diperkenankan bertato baik persifat permanen maupun temporer.
c. Tidak
diperkenankan membawa HP atau benda benda lain yang tidak ada hubungannya
dengan pembelajaran kecuali ada izin dari pihak sekolah.
d. Ikut
menjaga kebersihan salah satunya membuang sampah pada tempatnya.
3.
Tentang
Kesopanan (skor 10)
a. Bersikap
sopan kepada sesama siswa UPT SMP negeri 5 Tuban dalam berkata maupun bersikap
b. Tidak
diperkenankan mencelakai teman baik bercanda maupun serius yang mengakibatkan
kerugian pihak lain
c. Tidak
diperkenankan berkelahi dengan teman baik sendiri maupun bersama sama
d. Tidak
diperkenankan mengambil barang milik orang lain tanpa izin maupun dengan cara
memaksa
e. Tidak
diperkenankan membully baik tentang pribadi maupun keluarga.
4.
Tentang
kelalaian dengan kategori berat (skor 50)
a. Melakukan
tindak kekerasan kepada Guru ,TAS dan sesama siswa
b. Merusak
atau mengambil fasilitas sekolah
c. Memalsukan
dokumen sekolah baik tanda tangan Kepala sekolah, guru dan TAS
d. Membawa
kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor.
e. Merokok,
membawa atau mengkonsumsi miras.
5.
Tentang
kelalaian sangat berat (skor 100)
a. Menikah,
yang dimaksud disini adalah menikah secarah sah menurut undang undang Negara.
b. Berurusan
dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan dalam hal apapun, baik
kejahatan itu dilakukan disekolah maupun diluar sekolah.
c. Terlibat
masalah NARKOBA baik membawa, memakai, dan mengedarkan.
d.
Melakukan,menyebarkan pornografi dan
pornoaksi.
e.
Mengikuti organisasi terlarang yang sudah
tertuang dalam undang undang Negara dimana organisasi tersebut dilarang oleh
Negara.
Tidak ada komentar:
Write komentar