0356-321509

Jl. P. Sudirman No. 251, Ds. Sukolilo Tuban

UPT SMP Negeri 5 Tuban

SEKILAS INFO : Buat siswa-siswi UPT SMPN 5 Tuban tetap semangat belajar.Selamat hari raya idul fitri 1 syawal 1446 H

Kamis, 14 Agustus 2025

 

TATA TERTIB SISWA

UPT SMP NEGERI 5 TUBAN

 

 

1.   Tentang Kedisiplinan (skor 10)

-       Siswa wajib hadir disekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai.

-       Siswa datang kesekolah melalui pintu khusus siswa,turun dari sepeda.

-       Sepeda diletakkan rapi diparkir yang sudah tersedia dan dikunci, apabila tidak terkunci dan terjadi kehilangan maka hal itu bukan menjadi tanggung jawab sekolah.

-       Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket atau guru pembimbing / BK.

-       Siswa yang tidak masuk wajib menyerahkan surat izin, ( untuk keterangan sakit lebih dari 3 hari harus menyertakan surat keterangan dari dokter,untuk keterangan kepentingan keluarga lebih dari 3 hari orang tua wajib mengizinkan dan berkomunikasi dengan wali kelas)

-       Siswa izin kepada guru mapel apabila ada keperluan meninggalkan kelas.

-       Siswa wajib mengerjakan tugas tugas yang sudah diberikan guru ( Pekerjaan rumah baik pribadi / kelompok,dan tugas tugas lain yang berhubungan dengan pembelajaran)

-       Mengikuti kegiatan yang sudah ditentukan oleh sekolah, seperti Upacara hari senin, Upacara hari besar nasional, kegiatan Ekstrakurikuler baik yang wajib maupun yang pilihan.

2.   Tentang Kerapian (skor 10)

a.    Ketentuan seragam sekolah

a.1  Hari senin s.d Kamis

Atasan Putih, berdasi bawahan celana / rok biru, atribut lengkap ( bed OSIS, lokasi, bendera merah putih dan nama.)

a.2  Hari Jum’at dan Sabtu

Atasan Batik bawahan celana / rok putih.

a.3  Waktu olahraga

Memakai seragam olahraga yang sudah ditentukan oleh sekolah.

a.4  Sepatu

Siswa memakai sepatu hitam bertali, dan kaos kaki putih berlogo SMPN 5 Tuban

b.   Penampilan Siswa

b.1 Putra   : Tidak diperkenankan memakai asesoris, gelang , kalung, berambut gondrong,

                  mewarnai rambut selain hitam.

b.2 Putri    : Tidak diperkenankan memakai make up dan perhiasan berlebihan

b.3 Tidak diperkenankan bertato baik persifat permanen maupun temporer.

c.    Tidak diperkenankan membawa HP atau benda benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelajaran kecuali ada izin dari pihak sekolah.

d.   Ikut menjaga kebersihan salah satunya membuang sampah pada tempatnya.

3.   Tentang Kesopanan (skor 10)

a.    Bersikap sopan kepada sesama siswa UPT SMP negeri 5 Tuban dalam berkata maupun bersikap

b.   Tidak diperkenankan mencelakai teman baik bercanda maupun serius yang mengakibatkan kerugian pihak lain

c.    Tidak diperkenankan berkelahi dengan teman baik sendiri maupun bersama sama

d.   Tidak diperkenankan mengambil barang milik orang lain tanpa izin maupun dengan cara memaksa

e.    Tidak diperkenankan membully baik tentang pribadi maupun keluarga.

4.   Tentang kelalaian dengan kategori berat (skor 50)

a.    Melakukan tindak kekerasan kepada Guru ,TAS dan sesama siswa

b.   Merusak atau mengambil fasilitas sekolah

c.    Memalsukan dokumen sekolah baik tanda tangan Kepala sekolah, guru dan TAS

d.   Membawa kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan bermotor.

e.    Merokok, membawa atau mengkonsumsi miras.

5.   Tentang kelalaian sangat berat (skor 100)

a.    Menikah, yang dimaksud disini adalah menikah secarah sah menurut      undang undang Negara.

b.   Berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan kejahatan dalam hal apapun, baik kejahatan itu dilakukan disekolah maupun diluar sekolah.

c.    Terlibat masalah NARKOBA baik membawa, memakai, dan mengedarkan.

d.   Melakukan,menyebarkan pornografi dan pornoaksi.

e.   Mengikuti organisasi terlarang yang sudah tertuang dalam undang undang Negara dimana organisasi tersebut dilarang oleh Negara.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Join Our Newsletter